Lagi Santai Dalam Rumah

Buruh Disergap Simpan Sabu 17,76 Gram 

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)--Seorang terduga pengedar sabu disergap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, di Dusun Pasir Putih, Desa Langkat, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dimana pelaku berinisial IS (41) ini berhasil diamankan ketika lagi santai di dalam rumah, dan disita barang bukti sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 17,76 gram.

Data yang dirangkum, penangkapan buruh sawit ini berawal adanya informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran narkoba di Desa Langkat tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK bersama tim opsnal langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Hingga berhasil menghedus salah seorang pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Pasir Putih. Kemudian dilakukan pengintaian.

Setelah memastikan pelaku ada di rumah. Tim Opsnal langsung melakukan pengepungan dan penyergapan, Selasa (10/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan saat lagi duduk santai di dalam rumahnya. Kemudian tim Opsnal melakukan pengeledahan.

Hasilnya ditemukan dompet kecil berisi tiga paket sabu, serta alah hisap sabu dan tiga unit handphone merek Oppo warna gold, mito warna merah dan oppo warna biru.

Saat IS, diintograsi mengaku mendapatkan barang haram itu dari SB. Tapi saat dilakukan pengembangan sudah kabur.

Maka menambah daftar panjang pencaharian orang terhadap SB oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Edy. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar